“Meningkatnya Kasus Narkoba Di Palopo, Lagi-Lagi 3 Org Tertangkap
Palopo – Sat Narkoba Polres Palopo lagi-lagi ungkap kasus penyelagunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Kali ini polisi amankan tiga orang pelaku penyalagunaan dan peredaran sabu.
Pelaku yang tertangkap dilokasi Jalan. Dr. Ratulangi, Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, Rabu 5/2/2020 dini hari adalah, Allu 40 tahun buruh rumput laut, dan Hasim umar 33 tahun juga buruh rumput laut, keduanya warga Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Palopo.
Sedangakan pelaku yang satunya diamankan di tempat lokasi berbeda di jalan Salongki Kel.Salobulo, Kecamatan Wara Utara Palopo, adalah, Risal Umar 37 tahun, warga Sungai rongkong Kecamatan Wara Utara Palopo.
Dari himpunan baket humas Polres Palopo melalui via Whatsapp 5/2/2020, mereka tertangkap berawal dari informen/penyamaran bahwa Allu Bin Jaripe sering menjadi perantara jual beli sabu.
Tim Opsnal Narkoba yang di Pimpin Oleh kasat Narkoba Polres Palopo dan Kanit Opsnal Narkoba yang mengamankan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu itu berdasarkan informasi dan dilkukan penyamaran tersebut.
Polisi yang menyamar memesan sabu kepada Allu (pelaku) lalu meminta uang terlebih dahulu kemudian diberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- dan berselang 1 jam kemudian Allu menelpon kembali penyamar dan meminta ditemui di Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo.
Tidak sampai disitu, Polisi yang menyamar menemui Allu (pelaku) dan sesamapinya ditempat tersebut, kemudian Hasim Umar menyerahkan 1 sachet sabu kepada polisi yang sedang menyamar, dilakukanlah penangkapan terhadap Hasim Umar dan Allu.
Selanjutnya Polisi lakukan penggeledahan dirumah Allu dan ditemukan barang bukti berupa satu pembungkus rokok surya gudang garam kecil yang berisi 1 sendok sabu dari pipet plastik bening, 2 buah sumbu dan 1 set bong ditemukan dilantai dapur di depan kulkas.
Dihadapan Polisi, Hasim Umar dan Allu mengakui, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Risal dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,-.
Selanjutnya Polisi lakukan pencarian terhadap Risal Umar dan akhirnya Polisi berhasil menangkap di Jl. Salongki Kel. Salubulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, 05 Pebruari 2020 pukul 01.00 wita dini hari, kemudian pelaku diintrogasi dan menerangkan bahwa benar telah menyerahkan 1 sachet sabu kepada Allu Bin Jaripe yang ia peroleh dari IP yang saat ini (DPO).
Para pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan Kini diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. (andreacca)
