Menipu di Facebook, Terciduk Satu Pelakunya Warga Negara Asing
Pelaku penipuan lewat media sosial berhasil diungkap tim Subdit cyber yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda sulsel. Satu dari empat pelaku tersebut bernama Ernest B Jonshon adalah warga negara asing, sedangkan tiga lainnya masing-masing Tuti Hariyani, Maria, dan Jenieva Putri Anggraeni adalah warga negara Indonesia.
Saat ditangkap di Jakarta, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut berupa 11 unit HP, 1 unit Laptop, Uang sekira Rp.20.000.000,-, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD dan 2 kartu ATM.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019) mengatakan, modus pelaku adalah pura-pura berniat menyimpan uang sebesar $USD 1.200.000 atau setara dengan Rp. 16 Trilyun 800 Milyar ($1 USD = Rp. 14.000,-).
Dalam menjalankan aksinya, Ernest alas CHIKO menginvite korban di akun Facebook dan mengajak berkenalan. Setelah melakukan chat beberapa minggu, pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvest sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga menyampaikan bhw uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.
Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda dan mengaku anggota pelaku. Saat itulah korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi.
Akibat aksi ini, MM, korban aksi pelaku penipuan menderita kerugian sebesar Rp. 640.000.000,-
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP.
Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini.
“Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT, mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal umar.(****)
