Menteri Pendidikan Revisi Sistem Zonasi PPDB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.
Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,” kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, kepada wartawan.
Menurut Didik, keputusan ini usai Mendikbud menggelar rapat pimpinan bersama para pejabat Kemendikbud termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) membahas masalah zonasi PPDB yang muncul di beberapa daerah.
“Jadi jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi ini,” ujar Didik.
Dia menambahkan, revisi Permendikbud 51/2018 ini telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diupayakan dapat berlaku segera.  
“Pak Menteri sudah berkomunikasi langsung dengan Menkumham. Jadi revisi ini dapat dilaksanakan dalam satu hari, sehingga dapat berlaku. Kami akan segera keluarkan surat edaran ke daerah-daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Banyak masalah di lapangan dalam pelaksanaan sistem zonasi yang tengah berlangsung.
“PPDB sistem zonasi memang ditemukan banyak masalah di lapangan,  perlu dievaluasi,” kata mantan Wali Kota Solo itu.(****)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *