Izin PBG Mie Gacoan Palopo Lengkap, Namun Belum Kantongi Sertifikat Higienis
PALOPO, SPIRITKITA – Mie Gacoan Palopo Belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palopo.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, mengungkapkan hingga saat ini Mie Gacoan belum mengajukan permohonan untuk memperoleh SLHS.
“Belum ada dari pihak Mie Gacoan yang mengajukan SLHS ke Dinkes. Padahal, sertifikat ini merupakan bukti tertulis bahwa tempat usaha telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” jelasnya, Kamis, (6/3/2025).
Menurut Irsan, untuk mendapatkan SLHS, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kemudian menjadi syarat utama pengajuan sertifikat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Syamsuriadi Nur, menegaskan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Mie Gacoan sudah terbit dan lengkap.
“PBG-nya sudah terbit dan lengkap, sehingga tidak ada masalah lagi terkait izin bangunannya,” ungkapnya.
Legal Area Mie Gacoan, Indra Hadi, menegaskan seluruh perizinan yang diperlukan telah dikantongi pihaknya, sehingga gerai tersebut beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh perizinan yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).


