DPRD Palopo Soroti Gerai Mie Gacoan, Diduga Abaikan Instruksi Pemkot
PALOPO, SPIRITKITA – Anggota Komisi C DPRD Palopo, Bata Manurun, menyoroti aktivitas Mie Gacoan Palopo yang diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terkait izin operasionalnya.
“Kami melihat ada indikasi pembangkangan terhadap aturan yang sudah ditegaskan oleh Pemkot. Jika memang izin belum lengkap, seharusnya tidak ada aktivitas sampai semuanya beres. Ini yang harus kita tindak tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Bata pun meminta Pemkot untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika memang masih ada aktivitas sebelum izin lengkap, Pemkot harus segera bertindak sesuai prosedur. Kalau perlu, lakukan penutupan sementara hingga semua aturan dipenuhi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Syamsuriadi Nur, menegaskan proses perbaikan dokumen izin Mie Gacoan masih berlangsung.
Namun, izin operasionalnya belum dapat dikeluarkan karena masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki.
“Memang sudah ada proses perbaikan dokumen, tapi izin operasionalnya belum bisa dikeluarkan karena masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki,” ujar Syamsuriadi, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan berdasarkan teguran kedua yang telah dilayangkan, Mie Gacoan Palopo dilarang beraktivitas sebelum seluruh izin resmi diselesaikan.
Jika larangan ini diabaikan, Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan paksa.
“Kami sudah melakukan peninjauan ulang dan menegaskan kepada pihak Mie Gacoan untuk tidak beraktivitas selama izin belum dilengkapi. Jika masih ada pelanggaran, kami akan turun bersama Satpol PP untuk melakukan penutupan,” tegasnya.
Mie Gacoan Tetap Gelar Grand Opening?
Ironisnya, meskipun izin belum tuntas, Mie Gacoan Palopo justru berencana menggelar Grand Opening pada 28 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 00.00 WITA.
Pilihan Editor: Belum Kantongi Izin Lengkap, Mie Gacoan Palopo Terancam Ditutup Satpol PP


