MK Tolak Gugatan, Wakil Wali Kota Palopo Imbau Pendukung Tak Gelar Konvoi
PALOPO, SPIRITKITA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan RMB-ATK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (8/7/2025).
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin dipastikan tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih hasil PSU 2025.
Akhmad Syarifuddin, mengungkapkan putusan MK menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap dirinya dan pasangannya selama proses pilkada tidak terbukti.
“Ini menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan kepada kami selama ini tidak terbukti,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini, yang menurutnya merupakan representasi dari aspirasi mayoritas masyarakat Kota Palopo.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat. Kami yakin ini adalah suara mayoritas masyarakat Palopo,” tegasnya.
Meski demikian, Ia mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, pendukung, dan simpatisan agar tidak melakukan euforia berlebihan, termasuk konvoi kendaraan di jalanan.
“Kami meminta tim dan simpatisan untuk tetap tenang serta tidak usah ada konvoi. Kalau bisa cukup sujud syukur masing-masing di rumah karena kami sedang tidak berada di Palopo,” ujarnya.
Ia berharap keputusan MK ini menjadi penutup dari dinamika panjang demokrasi di Palopo, dan menjadi titik balik bagi kemajuan kota yang disebutnya sempat tertinggal dibanding daerah lain.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran. Kasihan kota kita yang sudah terlambat dibanding daerah lain,” tutupnya.








