Mobil Tangki Berisi Solar Bersubsidi Milik PT Zoel Global Mandiri Diamankan di Palopo
PALOPO, SPIRITKITA – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri berhasil mengamankan satu unit mobil tangki milik PT. Zoel Global Mandiri dengan nomor polisi DP 8179 TD di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Mobil tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 02.11 WITA.
Sopir kendaraan, HS (51), yang merupakan warga Jalan Wecudai, telah ditahan bersama barang bukti berupa mobil tangki yang mengangkut sekitar 5.000 liter BBM solar bersubsidi. Penangkapan ini bermula dari hasil monitoring Baintelkam Mabes Polri yang menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kendaraan tangki tersebut, bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri, terpantau melintasi Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, pada Kamis (26/9/2024). “Berdasarkan kecurigaan bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi, tim memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai,” kata AKP Supriadi.
Saat diinterogasi, HS mengaku sedang mengangkut solar bersubsidi yang akan disalurkan ke sebuah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM tersebut.
HS juga mengungkapkan bahwa ia dipekerjakan oleh PT. Zoel Global Mandiri dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, Muh. Rustam, untuk mengirimkan BBM tersebut. “HS mengaku sudah tujuh kali melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi dari Palopo ke Morowali Utara, dengan bayaran Rp1,5 juta untuk setiap pengiriman,” tambah Supriadi.
Pada pengangkutan yang kedelapan, HS akhirnya tertangkap oleh tim Mabes Polri karena tidak bisa menunjukkan dokumen izin yang sah. Polisi pun mengamankan mobil tangki yang memuat 5.000 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT. Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. “HS saat ini ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Supriadi.


