Buat Berita Tak Benar, Advokat Ini Minta Media Online yang Memuat Segera Meralat dan Minta Maaf

Irham (Pakai Jaket) saat menggelar jumpa pers

Irham Amin, SH mempersoalkan pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online yang belakangan diketahui bernaung pada Perusahaan Pers PT. Aurora Media Utama.

Pada Media online https://berita.news.com, dengan Judul berita “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, menurut Irham dianggap merugikan kliennya.

Dijelaskannya, bahwa sebelum laporan pengaduan ini dibuat, pihaknya telah berupaya untuk menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik pelapor, namun setelah meng-kroscek link berita dari media terlapor, tidak ditemukan alamat redaktur dan siapa penanggung jawab atas media online
tersebut.

“Sehingga hak jawab dan hak klarifikasi atas berita tersebut tidak dapat kami lakukan,” ujar Irham

Irham menyakini, bahwa konten berita tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan kode Etik Jurnalistik, yaitu pemberitaan yang dituliskan bersifat asumtif dan cenderung mengandung itikad buruk dengan tidak memuat atau tidak menyebut dengan jelas dari mana sumber informasinya diperoleh.

“Pemberitaan yang tidak berimbang dengan tidak melakukan verifikasi atas keakuratan informasi yang disajikan, termasuk pihak Media online tersebut tidak berupaya untuk
mendapatkan konfirmasi dari pihaknya selaku subjek berita,” cetus Irham.

Irham juga menyakini pemberitaan yang dilaporkan atau diadukan cenderung berisi informasi yang sesat, bohong, fitnah, mengakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Sehingga, lanjut Irham, pihaknya merasa sangat dirugikan nama baiknya atas pemberitaan yang dibuat oleh Media Online tersebut, yang telah tersebar luas melalui
media sosial dan telah dikonsumsi oleh masyarakat pembaca.

“Bahwa perlu kami memberikan klarifikasi atau sanggahan atas pemberitaan yang dinilai tidak benar tersebut, yaitu klien kami tidak pernah terlibat dan/atau mendapatkan panggilan sebagai saksi atau tersangka oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, terlebih lagi persoalan yang diberitakan oleh terlapor tersebut tidak pernah menjadi kasus hukum di Sulawesi Selatan,” lanjut Irham.

Irham saat ini mengatakan memberi tenggat waktu 3 X 24 jam agar media online tersebut mencabut berita dan meminta maaf secara terbuka.

“Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan dilakukan upaya hukum, hanya saja kami berharap agar ada itikad baik. Klien kami menyadari sangat tak elok harus berhadap-hadapan dengan media karena menurutnya media itu sebagai partner kerja, bukan sebagai musuh,” kunci Irham.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *