Koni Palopo

MUI: Orang Kaya Tak Berhak Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite, Hukumnya Haram

Ilustrasi. (net)

JAKARTA, SPIRITKITA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite.

Kedua produk tersebut merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan individu yang tidak berhak, terutama dari kalangan mampu, tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sedangkan Pertalite hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, gas elpiji 3 kg dikhususkan untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

MUI menekankan penggunaan barang bersubsidi oleh orang kaya hukumnya haram dalam Islam, karena melanggar prinsip keadilan.

“Subsidi adalah amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah, yang dalam Islam termasuk perbuatan zalim.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan,” tambahnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan