Narapidana Terima Remisi Se-Sulsel Sebanyak 5,968, Diantaranya 60 Orang Langsung Bebas

Narapidana Terima Remisi Se-Sulsel Sebanyak 5,968, Díantaranya 60 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 5.968 narapidana se Sulawesi Selatan menerima remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel). Remisi ini merupakan remisi umum (RU) dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, 664 orang díantaranya berasal dari lapas Makassar, 614 orang dari Lapas Narkotika Sungguminasa, 574 orang dari Lapas Palopo, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edi Kurniadi dalam rilisnya menyebut, dari jumlah tersebut, 60 orang narapidana mendapatkan RU II, yakni langsung bebas pada saat terima remisi.

“Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kemudian tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang díselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik,” kata Edi.

Pemberian remisi ini lanjut Edi, díharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki díri, dan berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *