Nenek-nenek Tak Kerja “Digaji” Negara, Besarannya Rp300-500 Ribu
Mulai tahun 2020, Negara akan memberikan insentif terhadap Nenek-nenek usia 60 tahun keatas. Hal ini sejalan dengan program kartu Pra Kerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, karena tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.
“Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?” tutur Hanif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019
Hanya saja, seusai dengan juknis program, gaji atau Insentif tersebut besarannya senilai Rp300.000 – 500.000 dan akan diberikan kepada para pengangguran yang mengikuti program Kartu Pra Kerja. Adapun program tersebut akan diberikan selama dua sampai tiga bulan dan ditujukan kepada 2 juta masyarakat.
Di rakor Kartu Pra Kerja sebelumnya yakni pada tanggal 24 September 2019, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengatakan hal yang sama. Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini.
Syarat utama untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja dan memperoleh ‘gaji’ atau insentif dari Jokowi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun yang tak memiliki pekerjaan atau menganggur.
Adapun persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yakni sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Bagi WNI yang memenuhi syarat usia maupun gelar pendidikan di atas dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat mengikuti program Kartu Pra Kerja.(**)
