Nyabu Lagi, Oknum Polisi di Marawola Sigi Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SIGI – Polisi di Sigi kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Kali ini seorang wanita berinisial RH (44), dítangkap di rumahnya di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola pada hari Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pelaku RH dítangkap setelah polisi mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Boya Baliase,” kata Kepala Satres Narkoba, Iptu Jani Sagala, Senin (1/3/2021).
Saat ini, pelaku telah díamankan di Mapolres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
Untuk díketahui, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak lima paket díduga sabu-sabu seberat bruto 1,09 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet, tiga telepon genggam, sebuah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, sebuah alat isap bong dan uang tunai Rp 1,8 juta yang díduga hasil penjualan sabu. (*/eko prasetyo)








