OJK Rilis Daftar 96 Pinjol Legal, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Antara).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025. Tercatat, ada 96 penyelenggara fintech lending yang telah berizin penuh dan terdaftar di OJK.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Kiki, menegaskan bahwa perlindungan konsumen hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” ujar Kiki.

Selain memperbarui daftar pinjol legal, OJK bersama Satgas PASTI—yang terdiri dari OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)—telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kerap merugikan, seperti bunga tidak wajar, teror penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Sebagai pembaruan istilah, OJK juga memperkenalkan kata “pindar” atau pinjaman daring.

Istilah ini digunakan untuk membedakan layanan pinjaman online legal dari pinjol ilegal, mengingat istilah “pinjol” kini dinilai memiliki konotasi negatif di masyarakat.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner