OJK Tetapkan Jenis Usaha yang Bisa “Ditinjau” Utangnya di Bank Gegara Corona
OJK Tetapkan Jenis Usaha yang Bisa “Ditinjau” Utangnya di Bank Gegara Corona
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Salah satu cara yang ditempuh adalah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank.
Debitur yang dimaksud antara lain yang berkecimpung dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Perlakuan khusus tersebut diatur secara rinci melalui Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Restrukturisasi yang dimaksud adalah, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Dalam insta story OJK, disebut cara untuk restrukturisasi adalah melalui website atau call resmi OJK.
- Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan Menganggur
- Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada Pangan
- Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada Perbedaan
- Wamenag Berharap Idul Fitri 1446 H Antara Pemerintah dan Muhammadiyah Bertepatan
- Anggaran PSU Capai Rp750 Miliar, KPU dan Bawaslu Alami Defisit
Disebutkan juga, prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit Rp10 M untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.
Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan Pokok/Bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.(fik)
