Oknum ASN Toli-Toli Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian
TOLI-TOLI – Pelaku kasus pencurian barang elektronik berinisial SF alias AP (44) yang masih berstatus aparatur sipil negara dilingkup (ASN) Pemerintah Kabupaten Tolitoli ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Baolan Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, tanpa melakukan perlawanan, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
Baca Juga: Bayi di Toli-Toli Terkonfirmasi Positif Covid-19
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Kasubag Humas Polres Tolitoli, AKP H. Risal Bandi Kepada PaluPoso, Rabu (2/2/2021).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/II/2021/Sulteng/Res Tolitoli/Sek Baolan tanggal 1 Februari 2021. Serta, surat perintah penangkapan Nomor: Sp Kap/02/II/2021/Sek Baolan tanggal 2 Februari 2021 tentang Kasus Pencurian.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Risal. (*/eko prasetyo)








