Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Dua Tahanan Perempuan, Terancam PTDH

Ilustrasi.

LUWU, SPIRITKITA – Seorang anggota Polres Luwu berpangkat Aiptu berinisial M diduga melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap dua tahanan perempuan di sel Mapolres Luwu.

Aiptu M yang bertugas sebagai petugas jaga disebut mencoba melecehkan tahanan berinisial RH dan HL, yang merupakan tersangka kasus narkoba dan peredaran obat terlarang.

Aksi tak pantas ini pertama kali diungkapkan seorang warga Kamanre melalui Story WhatsApp, Senin (11/8/2025).

Dalam unggahan tersebut tertulis, “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri.”

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Menurutnya, oknum tersebut sudah diproses sesuai ketentuan kode etik kepolisian dan saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani Patsus,” kata AKBP Adnan, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, sanksi terberat yang menanti oknum tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Namun sebelum memberikan sanksi, yang bersangkutan terlebih dulu harus diproses,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun menyebut, Aiptu M telah beberapa kali berupaya melakukan pelecehan terhadap kedua tahanan.

Percobaan pertama terjadi pada Juni 2025, dan terakhir pada Jumat (8/8/2025) lalu terhadap salah satu tahanan perempuan.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner