Oknum Polisi Bripka M, Pernah Rebut Istri Orang, Kini Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
Oknum polisi Bripka M, yang ditahan karena diduga melecehkan tahanan perempuan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, ternyata merupakan residivis pelanggaran etik.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan Bripka M sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin berat pada tahun 2023.
Hukuman tersebut seharusnya baru berakhir pada September 2025.
“Sejauh ini, Bripka M sebagian besar mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan,” kata Mirwan saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Mirwan menjelaskan, Bripka M masih dalam masa hukuman disiplin akibat kasus pelanggaran etik berat sebelumnya.
Pada 2023, ia disidang kode etik dan dijatuhi hukuman dua tahun karena merebut istri orang.
“Namun sebelum masa hukumannya selesai, dia kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji,” ujarnya.
Bripka M tercatat pindah dari Polrestabes Makassar ke Polres Luwu pada 2022, dan tak lama berselang tersandung kasus pelanggaran etik berat.
Melihat rekam jejaknya yang buruk, pimpinan Polres Luwu merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Berkas sudah kami kerjakan. Perintah Kapolres Luwu jelas, tidak mentolerir perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Hukuman paling berat akan direkomendasikan,” tegas Mirwan.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Saat ini, Bripka M telah diamankan dan ditahan di sel khusus Provos Polres Luwu untuk menjalani proses hukum internal lebih lanjut.
Pilihan Editor: Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Dua Tahanan Perempuan, Terancam PTDH








