Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket DPR Tidak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Dok : ilustrasi

SPIRITKITA.COM — Seiring dengan berlangsungnya Pemilihan Umum 2024, isu hak angket dalam pelaksanaan pemilu menjadi topik hangat dalam diskusi politik di Indonesia. Meskipun hak angket terus di gaungkan oleh beberapa pihak sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary, menyatakan bahwa hak angket DPR RI tidak dapat membatalkan hasil pemilu.

Ichsan menjelaskan bahwa hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurutnya, pengajuan hak angket hanya boleh di lakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu, dan putusannya bersifat final. Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 memberikan wewenang kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan hasil keputusan MK tidak dapat di pengaruhi oleh hak angket DPR.

Pakar hukum tersebut menekankan bahwa pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa, karena proses tahapan pemilu masih dalam tahap rekapitulasi suara, dan hasilnya belum di tetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ichsan menyarankan untuk menunggu hasil pemilu di tetapkan secara resmi oleh KPU, dan jika ada pihak yang merasa di rugikan, mereka dapat mengajukan sengketa ke MK dengan bukti yang sudah di persiapkan.

Ichsan menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk mengubah hasil pemilu adalah dengan membuktikan secara signifikan perolehan suara curang yang di lakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah. Ia mengakhiri dengan menekankan bahwa hak angket dan pemeriksaan di MK memiliki kepentingan yang berbeda, dan hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu yang telah di putuskan oleh MK.

Dengan demikian, pernyataan Ichsan Anwary memberikan gambaran tentang keterbatasan hak angket dalam memengaruhi hasil pemilu dan menekankan pentingnya proses hukum yang terstruktur dan adil dalam menangani sengketa pemilu.***

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *