Paksa “Dumdumdum” Mantan Isteri di Kos, Laki-laki ini Dipenjara 5 Tahun
Paksa “Dumdumdum” Mantan Isteri di Kos, Laki-laki ini Dipenjara 5 Tahun
Suadi (41) pasrah. Dirinya sudah membayangkan jika harus mendekam dalam tahanan selama 5 tahun. Itu setelah hakim pengadilan negeri Tanjungpinang Kepri menjatuhkan vonis, Rabu, 15 Januari 2020.
Dalam putusan hakim, Suadi terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya.
“Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut Sihaloho dan Corpioner.
Diungkapkan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2019 ketika Suadi bertemu dengan mantan istrinya, Santi (36) di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.
Ketika itu, Suadi mengajak korban untuk rujuk. Hanya saja, Santi menolak.
Tak terima penolakan itu, Suadi emosi dan memaksa korban ke kosnya. Santi tak kuasa menolak karena paksaan Suadi. Setiba di kamar Kos, sambil mengancam dengan sebilah pisau, Suadi “Dumdumdum” Santi.(****)








