PAM Tirta Mangkaluku Diwacanakan Jadi Persero

H. Yasir

PAM Tirta Mangkaluku sebagai salah satu perusahaan daerah saat ini mewacanakan akan berubah bentuk menjadi perseroan daerah (Perseroda). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan Direktur PAM Tirta Mangkaluku, H. Yasir, perubahan status ini dimungkinkan apalagi peraturan pemerintah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diberlakukan sejak Desember 2017 yang lalu.

Dengan adanya aturan ini, maka PAM yang merupakan BUMD kedepan bisa memilih bentuk yang diiginkan. Apakah berupa perseroda atau perumda.

“PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang merupakan Beleid turunan dari UU 23 Tahun 2014 ini mejadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya PAM,” jelas H. Yasir.

Dipaparkan lebih lanjut, menurut H. Yasir, status persero lebih menguntungkan bagi PAM Tirta Mangkaluku.

“Dengan kondisi saat ini, status Persero dimana pemerintah memiliki saham sebesar 51% lebih menguntungkan buat PAM,” papar H. Yasir.(*****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *