PAM TM Gandeng Kejaksaan, Ini Tujuannya
PAM TM (Perusahaan Air Minum Tirta Mangkalu) Kota Palopo dan Kejaksaan Negeri Kota Palopo menandatangani MoU Nota kesepahaman terkait Bantuan hukum perdata dan tata usaha negara di ruang rapat Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa 2 April 2019.
Penadatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kejari Kota Palopo, Nur Yalamlan Cayana, SH, MH dan Dirut PAM TM Kota Palopo H. Yasir, SE, MM, AK, disaksikan para Jaksa dan pejabat Kejari serta Dewan Direksi dan Pejabat PAM TM.
Humas PAM TM mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penguatan eksistensi PAM TM Daerah Kota Palopo dalam rangka meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Palopo, khsusnya dalam hal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutan singkatnya, Kejari menyambut baik nota kesepahaman ini sebagai bentuk kepercayaan dari PAM TM Kota Palopo terhadap peran Kejari sebagai penegak hukum, dan Kejari sendiri senantiasa akan memberikan bantuan serta bimbingan dalam hal hukum kepada PAM TM selama hal itu dalam rangka penguatan layanan air minum di Kota Palopo.
Sementara itu Dirut PAM TM, H. Yasir dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama, bantuan serta bimbingan Kejari Kota Palopo terhadap PAM TM yang sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga saat ini.(***)









