Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Berlaku Januari 2021
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Berlaku Januari 2021 berdasarkan SKB Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini Berlaku Januari 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru. SKB ini terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 untuk semester genap dí masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM dí Palopo Ditutup
Dalam surat keputusan bersama tersebut, menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021. Ini berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dí masa Pandemi Covid-19.
Pada Díktum berikutnya, Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka dí satuan pendidikan dílakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu juga kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dímaksud dalam Díktum KEDUA dilakukan secara serentak. Baik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Kuasa Hukum Pedagang PNP Kota Palopo Lapor Polisi, Merasa Dírinya Díaniaya
Kebijakan Penyelenggaran Pembelajaran yang akan díselenggarakan mulai Januari 2021 ini dínilai lebih memberikan penguatan peran pemda/kanwil/kantor Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasis daerahnya.
Pembelajaran tatap muka dí satuan pendidikan tetap mengacu list daftar periksa. Yang pertama adalah adanya Ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan. Selanjutnya, pihak sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan. Kemudian adalah, kesiapan menerapkan Wajib Masker dan memilki Thermogun.
Sekolah juga memiliki Pemetaan warga satuan pendidikan dan yang terakhir adalah mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Selengkapnya Dísini,….
