Pasca Longsor di Tambang Emas Parimo, 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
PARIMO – Satu orang dalam insiden longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka yang ditahan di sel tahanan Polres Parimo berinisial JD,” kata Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Dalam hal ini, JD merupakan orang yang mengoperasikan alat berat atau operator pada lokasi tambang emas ilegal di Desa Buranga.
Kapolres mengatakan, terkait penanganan perkara PETI di Desa Buranga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Selain itu kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Jakarta, serta ahli perhitungan kerugian lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni, Dr Basuki Wasis. Sehingga, pada 27 Februari 2021, tim dari Labfor Jakarta tiba di lokasi PETI dan telah melakukan pengambilan sampel.
“Untuk barang bukti yang sudah dilakukan proses penyitaan sebanyak empat unit alat berat jenis excavator,” ujarnya.
Adapun alat berat yang telah disita kata Kapolres, satu unit merek Doozan, kemudian merek Volvo sebanyak 3 unit. Sehingga total alat berat yang diamankan berjumlah 4 unit.
Pihaknya kata Kapolres, juga mengamankan 2 unit mesin dompeng. Sehingga, untuk sementara, pihaknya sudah mengamankan satu orang tersangka. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada.
“Dan rangkaian kedepannya, segera kita lakukan tahap satu setelah itu kita lakukan proses penangkapan terhadap orang yang kita cari,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, untuk proses penyidikan akan dilakukan segera mungkin.
“Intinya, nanti kalau sudah terpenuhi unsur dan lengkap alat buktinya, semua akan segera kita lakukan proses tahap satu ke Kejaksaan,” katanya.
Dalam perkara ini kata dia, tersangka dipersangkakan pasal 98 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangam Mineral dan Batu Bara (Minerba). (ep)








