Pelaku Kejahatan Psikotropika Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo

Tersangka Narkoba yang berhasil diamankan Polres Palopo

Pelaku Kejahatan Psikotropika Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo

Sat Narkoba Polres Palopo kembali berhasil mengamankan pelaku tindak Penyalahgunaan & Peredaran Narkotika Golongan I, Jumat, 9 Oktober 2020 sekitar Jam 20.50 Wita d| Jl. Andi Kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin yang memimpin langsung Tim Opsnal Narkoba mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku, Yogo Saputra bermula saat Timnya mendapatkan Informasi dari informen.

Informen tersebut menyampaikan bahwa berlokasi Jl. Andi Kambo Kel. Surutanga Kec. Andi Kati Kel. Salotellue Kec. Wara Timur Kota Palopo sering orang mengkomsumsi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal narkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan.

“Kami menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening. Yang isinya kira-kira sabu dengan berat 0,52 gram. 1 saset sabu dalam lemari pakaian sedangkan 1 saset lainnya lagi ada pada lantai kamar tidur,” kata AKP Zainuddin.

Selain itu, juga barang bukti 1 batang kaca pireks yg berisi sabu. 2 korek api gas, 1 buah sumbu dan 1 set bong yang ada pada lantai kamar tidur.

Saat diinterogasi, YOGO SAPUTRA mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang bernama EDI. Dengan cara membeli dengan seharga Rp.200.000,-

Tim opsnal Narkoba Polres Palopo pun bergerak cepat. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Pelaku Kejahatan Psikotropika lainnya, Edi dan istrinya yang bernama AYU ANDIRA berhasil ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di Jl. Somel Kel. Temmalebba Kec. Bara Kota Palopo.

Pemerintah Serta BUMN dan Swasta Bersinergi Berantas Narkoba

Saat penggrebekan, Tim opsnal Polres Palopo berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.200.000,- 1 sachet sabu, 1 pipet plastik warna hijau berisi 1 satu sachet sabu, 1 pipet plastik warna biru yang juga berisi 1 saset sabu.

“BB (Barang Bukti) ini tersimpan pada bagian bawah tempat beras,” ujar AKP Zainuddin.

Bukan hanya itu, Tim opsnal Polres Palopo juga menemukan BB yang sempat d|buang keluar kamar kos. BB tersebut berupa 1 kaleng rokok merek surya gudang garam yang berisi, 1 sachet besar berisi sabu, 1 sachet besar yang berisi 3 (tiga) sachet kecil berisi sabu. Juga 1 bungkus sachet kosong, 1 potongan pipet hijau, 1 timbangan digital warna silver.

Sementara BB yang berada pada bagian bawah lipatan baju berupa 1 kotak hitam merek salah satu perusahaan pembiayaan berisi 4 pipet plastik warna hijau. Setiap pipetnya berisi masing-masing sachet sabu 10 (sepuluh) pipet plastik warna biru. Setiap pipet berisi masing-masing sabu, 6 sachet plastik kecil berisi sabu, 1 buah sumbu, 1 sachet plastik besar kosong

BB lainnya, berada dalam bantal berupa, 1 sachet sabu. Adajuga BB pada lipatan baju berupa 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam merah. Juga 1 kartu atm BRI warna biru, 1 buku rekening atas nama Ayu Andira

Badan Kesbangpol Luwu Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

“Rinciannya, total 16 Pipet plastik yg berisi sabu dengan berat bruto 11,72 gram, 12 saset plastik berisi dengan berat bruto 15.80 gram,” ungkap AKP Zainuddin.

Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(rls)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *