Pelaku Pembunuhan Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Hukumannya Ringan, Pengacara Terdakwa: Hukumannya Sangat Berat

Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi.

Saat sidang penuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri, terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Achmad, dari Kejaksaan Negeri Gowa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa, 8 Oktober 2019.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 340, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338, dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanannya,” ujar Arifuddin.

Mendengar tuntutan tersebut, keluarga Zulaiha langsung histeris dan tidak kuasa menahan tangisannya.

Adik Zulaiha, Ernawati Djafar, menganggap tuntutan jaksa sangat ringan, karena tidak menuntut terdakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa, sangat jelas bukti-bukti di persidangan Wahyu sengaja membunuh kakak saya,” ungkap Ernawati.

Lain halnya kuasa hukum Terdakwa, Shyafril Hamzah. Shyafil menilai tuntutan JPU sangat berat karena didakwa dengan pasal pembunuhan. Seharusnya menurut Shyafril, kliennya hanya dituntut menggunakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Tuntutannya menurut kami terlalu berat, karena klien saya membunuh karena spontanitas, karena tidak bisa mengendalikan emosinya,” tutup Shyafril.

Sekedar mengingatkan, pembunuhan itu terjadi pada 21 Maret 2019 lalu di Jalan STPP Gowa. Jenazah Zulaiha, korban pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi ditemukan warga dalam sebuah mobil berwarna biru, Jumat (22/3), sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat ditemukan, leher mayat tersebut tersangkut sabuk pengaman. Sedangkan dompet dan uang Zulaiha masih utuh. Zulaiha diketahui sebagai istri pejabat Dinas Kehutanan Pemkab Barru.(**)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *