Pelaku Penikaman Tertangkap Di Sungai Rongkong

Palopo – Tim Resmob Polres Palopo kembali mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berupa Badik.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanitnya AIPDA Umar Jaya  Jumat, 31/1/2020 Januari 2020. Sekir pukul 17.00 WITA di jalan sungai Rongkong kota Palopo.

Pelaku berinisialkan MR 16 tahun, Pekerjaan buruh bangunan, warga Jalan Sungai Rongkong Kota Palopo.

Dikonfirmasinya Humas dalam baketnya via Whatsapp 1/2/2020, Awal mula kejadian hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 02.45  di jalan sungai Rongkong (Kampus 2 uncok), korban bersama teman temannya sedang bakar ikan, kemudian pelaku dating bersama temannya meminta sebagian ikan, namun korban dan temannya tidak menghiraukannya. Selanjutnya pada pukul 04.45 pelaku datang langsung menusuk korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali yang mengenai pelipis dan perut.

“Beruntung korban langsung dibawa kerumah sakit terdekat sehingga nyawa korban dapat tertolong”

Korban Ali Yunus 19 tahun, status mahasiswa, Warga Desa Ulu La Petasia Barat, Kab Morowali.

“Polres Palopo langsung melakukan olah TKP dan menerima laporan, Tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya selanjutnya tim menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku” jelas Aipda Umar melalui Humas Polres Palopo.

Dihadapan Polis, akuan Pelaku, “Saya melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban” ucapnya pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dan saat ini pelaku ditahan di Sel-Tahanan Polres Palopo. (andreacca)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *