Pelantikan Kades Terpilih di Luwu Utara Belum Dijadwalkan

Pelantikan Kades Terpilih di Luwu Utara Belum Díjadwalkan

Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sukses gelar pemilihan Kepala Desa, pada 14 Juli 2021 yang lalu, kini tahap selanjutnya adalah pengusulan pelantikan dari Badan Permusyawaratan Desa (BKD) kepada Bupati Luwu Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs Misbah menjelaskan bahwa 74 hari kerja pasca Pilkades, kandidat yang terpilih harus dílantik.

“Sekarang ini tahap pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pelantikan kepala desa, setelah semuanya rampung, lalu kita buatkan SK, setelah díbuatkan SK, selanjutnya adalah pelantikan,” ungkap kadis PMD kepada pewarta Koran SeruYA.

Lebih jauh, Dra. Misbah menjelaskan jika jadwal pastinya belum ada.

“Jadwal belum ada, kalau jadwal normatifnya itu 7,7,30,30. Maksudnya adalah 7 hari setelah Pilkades PPPKAD akan menyerahkan hasilnya ke BKD. Dan BKD kemudian harus mengajukan pelantikan paling lambat 7 hari kepada Bupati. Setelah itu 30 hari paling lambat SK sudah harus terbit, selajutnya 30 hari paling lambat Kepala Desa terpilih akan dílantik,” pungkasnya.(bayu)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *