Koni Palopo

Pelantikan Pejabat Pemkot Palopo, Bagian Humas Menjadi Bagian Prokopim

Walikota Palopo, HM Judas Amir menandatangani berita acara Pelantikan Pejabat Pemkot Palopo

Pelantikan Pejabat Pemkot Palopo, Kabag Humas Menjadi Kabag Prokopim

Walikota Palopo, HM Judas Amir mengatakan, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 142 pejabat untuk menyesuaikan adanya perubahan aturan susunan struktural pemerintahan daerah pada tahun 2020. Juga sekaligus mengisi jabatan beberapa bagian yang kosong

Hal ini Walikota ucapkan dalam sambutannya sesaat setelah pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelatikan Pejabat Struktural, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun 2020 berlangsung.

Budayakan Kota Sehat Melalui Coaching Klinik

Adapun aturan yang tersebut adalah berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 56 Tahun 2019, tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Karena perintah Peraturan perundang-undangan ada sedikit perubahan pada sekretariat karena ada beberapa bagian yang berubah namanya begitupun dengan uraian tugasnya yang ikut berubah,” kata Walikota Palopo.

Selain itu, Walikota Palopo menegaskan jika pejabat yang baru dilantik dapat memahami tupoksinya untuk diterapkan sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai pejabat dimanapun kita harus tetap bekerja untuk membantu Pemerintah melaksanakan amanah dari rakyat,” kata Walikota Palopo.

Walikota juga mengingatkan jika jabatan karir ASN berbeda dengan jabatan politik yang memakai jangka waktu. Pelantikan Pejabat Pemkot Palopo kapanpun bisa terlaksana tergantung dari situasi dan kondisi yang ada.

“Jangan hanya mau jabatan tapi tidak mau kerja dan tidak mampu menjabarkan secara baik apa yang menjadi tugasnya karena jabatan itu adalah amanah,” tegas Walikota Palopo.

Pada kesempatan tersebut, juga kembali Walikota mengingatkan adanya bahaya virus covid-19.

Road Map Pemkot Palopo Sesuai Permen PAN-RB 25/2020

“Jangan lagi ada antara kita yang tidak percaya dengan adanya Covid-19. Mari kita menjaga dan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta melakukan kewajiban kita yaitu menyampaikan kepada siapa saja untuk tetap waspada,” ujar Walikota Palopo.

Sekedar tambahan, salah satu contoh perubahan aturan susunan struktural pemerintahan daerah pada tahun 2020 pada bagian Humas. Pada aturan baru, Bagian Humas berganti menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau singkatannya Prokopim. Prokopim memposisikan sebagai salah satu penyokong fungsi Sekretariat Daerah. Prokopim tetap berfokus pada penyediaan layanan keprotokolan dan kehumasan.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita




Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *