Pemangkasan Jabatan Eselon III dan IV Diharap Ciptakan Profesionalitas ASN
Pemangkasan Jabatan Eselon III dan IV Diharap Ciptakan Profesionalitas ASN
Penyederhanaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan. Penyederhanaan dalam bentuk pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban.
Hal ini diungkapkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Ia menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.
“Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN,” tegasnya.
Persepektif manajemen kepegawaian ini, lanjut Bima, mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Ia juga menyampaikan langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian.(***)








