Pembahasan APBD Perubahan, Basmin Minta Kepala OPD Proaktif
Pembahasan APBD Perubahan, Basmin Minta Kepala OPD Proaktif
Deadline penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Luwu tahun 2020 sampai tanggal 30 september 2020.
Itu artinya, pembahasan APBD-P harus selesai selama tujuh hari kedepan. Agar sisa waktu bisa optimal, Bupati Luwu, H Basmin Mattayang memerintahkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Bupati Luwu pada sidang paripurna Penyerahan rancangan KUA PPAS perubahan 2020 dan laporan hasil pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2021 menegaskan hal ini.
Pemerintah Kabupaten Luwu Lombakan KIP 207 Desa
“Kecuali ada urusan yang sangat urgent. Dan saya harapkan semua kepala OPD proaktif. Dan juga agar mengikuti seluruh agenda dan tahapan pembahasan perubahan APBD-P tahun 2020”, kata H Basmin Mattayang.
Dalam sambutan pengantarnya, Bupati Luwu menjelaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020 tersusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006. Aturan ini tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah terubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011. Bahwa dimungkinkan dilakukan perubahan kebijakan. Apabila kondisi pada tahun anggaran berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi beberapa hal. Pembahasan APBD Perubahan
Yang Pertama, kata Basmin, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan.
Selanjutnya, yang Kedua, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus menyesuaikan pada tahun anggaran berjalan. Ketiga, terjadi keadaan yang menyebabkan pergeseran pagu anggaran kegiatan, penambahan dan atau penghapusan kegiatan, penambahan atau pengurangan target kinerja serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Keempat, keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Tim SMEP PKK Sulsel Apresiasi TP-PKK Luwu
“Dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020, pemerintah daerah juga memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Yang mana menitik beratkan prioritas penggunaan ketersediaan dana antara lain alokasinya bersumber dari belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19. Dalam rangka adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman covid-19. Penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net berdasarkan tingkat resiko pandemi covid-19 pada wilayah kabupaten luwu,” jelas H Basmin Mattayang.(ikp)
