Pembangunan Unit Sekolah SDN dan SMPN di Kecamatan Seko Lutra Mandek, Warga Belajar di Kolong Rumah Warga
Pembangunan Unit Sekolah SDN dan SMPN di Kecamatan Seko Lutra Mandek, Warga Belajar di Kolong Rumah Warga
Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Luwu Utara, Selasa, 12 April 2022. Mereka memprotes mandeknya pembangunan renovasi dan rehabilitasi 9 unit sekolah tingkat SDN dan SMPN yang ada di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara (Lutra)
Ketua IPMS, Gusti, mengatakan renovasi dan rehabilitasi 9 sekolah tersebut menyerap anggaran APBN sebesar Rp34.676.638.634,39 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
Besarnya anggaran tersebut di alokasikan untuk membangun 12 unit sekolah tetapi baru 3 unit sekolah yang di nyatakan telah rampung.
“Tiga unit sekolah itu telah diserah terimakan oleh kepala Balai Sarana dan Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan kepada Bupati Luwu Utara Pada Tanggal 08 Maret 2022 lalu untuk difungsikan,” kata Gusti.
Menanggapi aspirasi IPMS, Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, menerima mahasiswa tersebut untuk berdialog di ruang dengar pendapat Kantor DPRD Luwu Utara.
Ada 4 poin tutntutan yang mereka sampaikan pada rapat itu diantaranya meminta kejelasan pembangunan renovasi dan rehabilitasi 9 unit sekolah yang mandek.
Mereka juga menuntut gaji buruh yang belum di bayarkan. Selain itu, Mendesak pihak pelaksana pembangunan serta pihak-pihak terkait untuk menuntaskan pekerjaannya sesuai kontrak yang ada.
Tuntutan lainnya, mereka juga meminta Pemda Luwu Utara untuk mengawal dan mengusut tuntas pembangunan sekolah yang mandek di wilayah Kecamatan Seko.
“Hal ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap adik-adik kami yang saat ini belajar di tempat yang tidak layak, mereka belajar di kolong-kolong rumah warga selama 2 tahun bahkan sampai saat ini,” tutur Gusti.
“Kami khawatir adik-adik kami akan terus belajar di tempat yang tidak layak itu, tentu itu akan berdampak pada kualitas pengetahuan mereka karena belajar di tempat yang tidak layak,” lanjutnya.
Tanggapan DPRD Luwu Utara
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Utara, menyepakati beberapa poin yang muncul dalam dialog yang cukup alot itu. Beberapa poin tersebut yakni Meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pembangunan sekolah di kecamatan Seko.
Berikutnya adalah Meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi proses belajar mengajar di tempat yang layak di kecamatan Seko.
Kemudian Meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk tidak melanjutkan pembangunan ketika pembayaran upah buruh dan bahan bangunan tidak terselesaikan.
Dan selanjutnya Meminta pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti pembangunan dengan kurun waktu 30 hari kedepan.(fik)








