Pemkot Palopo dan Polres Terbitkan Instruksi Pembatasan Operasional Selama Ramadhan
PALOPO, SPIRITKITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Polres Palopo mengeluarkan Instruksi Bersama Wali Kota dan Kapolres Palopo terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam, restoran, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Instruksi ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan berlaku mulai 28 Februari hingga 2 April 2025.
Aturan Pembatasan Operasional
1. Penutupan Total
– Tempat hiburan malam, pub, kafe, rumah bernyanyi, tempat karaoke, dan usaha sejenis lainnya wajib menutup usahanya sementara selama periode yang ditetapkan.
2. Restoran dan Rumah Makan
– Wajib menutup dengan kain penutup saat siang hari.
– Buka kembali pukul 17.00 WITA untuk menyambut waktu berbuka puasa.
3. Usaha Billiard
– Dilarang menampilkan live musik, DJ, home band, atau hiburan sejenis.
Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


