Pembekuan Izin Usaha THM di Palopo Tak Berdasar?

thm labombo
Baru semalam beroperasi, tempat hiburan malam (THM) Labombo kembali ditutup. Pasalnya, saat ini, izin tempat usaha yang sebelumnya dimiliki kini dibekukan Pemkot Palopo.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Asosiasi THM Kota Palopo, Rudy Rasyid belum mengetahui jika THM Labombo ditutup kembali. Hanya saja, terkait pembekuan izin, laki-laki yang akrab disapa Bayu ini mengatakan jika pembekuan izin tersebut sepihak dan tidak berdasar.
“Saya belum tahu bagaimana, yang jelas tindakan Pemkot membekukan izin tidak berdasar dan hanya sepihak,” kata Bayu.
Ditambahkan Bayu, rencananya, pihak asosiasi THM akan melakukan Somasi ke Pemkot Palopo.
“Kedepan, kemungkinan kita somasi, tapi nanti kita lihat seperti apa kelanjutannya,” kunci Bayu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo, Farid Kasim Judas mengungkapkan jika Izin THM yang ada di Labombo dibekukan. 
Pembekuan tersebut merujuk kepada Pasal 4 poin 2 Peraturan Walikota (Perwal) yang berbunyi pembekuan izin Tempat Usaha dilakukan apabila; pemilik Izin Tempat Usaha melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya, sementara memberikan keterangan atau data/informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usahanya serta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas dasar ini makanya kami membekukan izinnya,” katanya. FKJ juga berharap agar para pengusaha untuk menaati proses hukum yang ada. Ini demi menjaga stabilitas dan iklim usaha yang ada di kota Palopo.(***)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *