Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Palopo Gugat Pemecatan Sepihak ke Polres
PALOPO, SPIRITKITA – Kasus pemecatan sepihak yang menimpa Suparni Sampetan, Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Palopo (UMP). Suparni diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 1451/KEP/III.3.AU/D/2024 tanpa adanya klarifikasi atau proses yang transparan.
Selasa (3/12/2024), Suparni bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tindakan tersebut ke Polres Kota Palopo. Langkah ini didukung oleh mahasiswa, alumni, serta sejumlah organisasi, termasuk Alumni Muhammadiyah Movement (AMM).
Dalam SK tersebut, Suparni dituduh sebagai dalang aksi mahasiswa, sebuah tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.
“Saya tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau diberi kesempatan membela diri. Pemecatan ini dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pemberitahuan yang layak,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum Suparni, yang terdiri dari 11 pengacara ternama seperti Achmad Amin, Imam Wahyudi, dan Sulastriyani, menilai tindakan pemecatan ini merugikan Suparni secara pribadi dan mencederai reputasi UMP.
“Keputusan ini menciptakan preseden buruk bagi manajemen sumber daya manusia di lingkungan akademik. Prinsip transparansi dan keadilan semestinya menjadi prioritas,” ujar Achmad Amin, salah satu kuasa hukum Suparni.
Para kuasa hukum menyoroti bahwa langkah sepihak ini tidak hanya mencoreng karir Suparni, tetapi juga merusak citra Universitas Muhammadiyah Palopo sebagai institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.
“Sikap seperti ini dapat merusak integritas institusi pendidikan yang menjadi tempat perlindungan hak-hak tenaga pendidik dan karyawan,” tambah Achmad Amin.
Pihak kepolisian kini tengah memproses laporan Suparni. Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan akademik dan masyarakat, yang berharap adanya kejelasan dan penyelesaian adil dalam waktu dekat.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bagi institusi pendidikan lainnya untuk selalu menerapkan prosedur yang adil dan transparan, terutama dalam pengambilan keputusan administratif yang berdampak pada reputasi dan kredibilitas lembaga.








