Pemerintah Kabupaten Luwu Lombakan KIP 207 Desa
Pemerintah Kabupaten Luwu Lombakan KIP 207 Desa
Sebanyak 207 Desa yang ada pada wilayah Kabupaten Luwu akan mengikuti Lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu, Muh Arsal Arsyad mengatakan, pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu telah melakukan sosialisasi Lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa. Sosialisasi ini kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan. Adapun tempat pelaksanaan pada halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli.
Muh Arsyad mengatakan, Lomba KIP Desa yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik ini dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa pada wilayah Kabupaten Luwu tahun 2020. Adapun indikator penilaiannya sebanyak 3 (tiga) indikator. Pemerintah desa harus memenuhi ketiga indikator tersebut
Pemkab Luwu akan Segera mengerjakan Perbaikan Ruas Jalan Latimojong selama 120 Hari
“Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten Luwu. Penilaian lomba berdasarkan 3 indikator. Yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa,” kata Muh Arsal Arsyad.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu yang sekaligus inisiator pelaksanaan Lomba KIP Desa pada saat Sosialisasi pelaksanaan Lomba, Erny Veronica Maramba mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban melakukan KIP Keterbukaan Informasi Publik.
“Sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik. Keterbukaan ini terhadap penggunaan uang negara tersebut,” jelas Erny Veronica Maramba
Pelaksanaan Lomba KIP Desa, menurut Kajari Luwu dapat menjadi sebuah proses pembelajaran bagi pemerintah desa. Tujuannya untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang desa lakukan terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.
Tingkatkan SAKIP, OPD Pemkab Luwu Ikuti Coaching Clinic
“Pemerintah desa wajib memberitahu masyarakat Program atau kegiatan yang telah terlaksana. Karena hal itu ada dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa. Melalui kegiatan Lomba KIP ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan. Salah satunya melalui media sosial,” kata Erny Veronica Maramba
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Andi Palanggi, Plt Kepala Dinas DPMD, H Bustan, dan Ketua APDESI Kab Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin.(ikp)
