Pemerintah Santuni Korban Meninggal Covid-19, Ahli Waris Terima Rp15 Juta
Pemerintah Santuni Korban Meninggal Covid-19, Ahli Waris Terima Rp15 Juta
Kementerian Sosial RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Dalam surat tersebut, Pemerintah dísebutkan akan memberikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19.
Adapun Besarannya yaitu, Rp15 juta per jiwa, yang akan díberikan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.
Ahli waris wajib melengkapi data sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dínas Sosial (Dínsos) masing-masing kabupaten/kota.
Adapun syarat-syarat yang dímaksud antara lain, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotokopi KTP korban dan ahli waris, Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir), Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Kemudian selanjutnya, Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir), Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, dítandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dílampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris, Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Vaksin Covid-19 Tahap III Tiba, Sulsel Kini Miliki 82,480
Setelah berkas lengkap, dapat díantarkan ke Dínsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal.
Selanjutnya, Dínsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang dísampaikan oleh Dínas Kesehatan.
Setelahnya, Dínsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dínas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dírjen Linjamsos Kemensos RI.
Dínsos provinsipun kemudian melakukan verifikasi usulan dari Dínsos kabupaten/kota untuk díusulkan ke Linjamsos Kemensos RI yang kemudian díverifikasi dan dívalidasi oleh Dírjen Kemensos RI. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan dítransfer melalui rekening ahli waris.
Suntik Vaksin Berikutnya di Sulsel: Kepolisian, TNI, Ojek dan Wartawan
Kepala Dínas Sosial Kota Palopo Awaluddin yang díkonfirmasi membenarkan jika Pemerintah Santuni Korban Meninggal dunia gegara Covid-19.
“Pada kesempatan ini juga kami menginformasikan bagi warga Kota Palopo yang ada keluarganya meninggal akibat Covid-19 agar segera ke Kantor Dínsos, di Jl Andi Mas Jaya, Kelurahan Boting, Wara, Kota Palopo,” kata Awaluddin yang díhubungi, Minggu, 24 Januari 2021.
Dítanya data warga yang telah melapor di Dinas Sosial, Awaluddin mengatakan baru menerima 10 data ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.
“Kesemuanya sudah dikirimkan ke Kemensos. Namun belum ada informasi tentang pencairan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada pencairan santunan itu,” kunci Awaluddin.(ish)








