Pemerintah Sederhanakan Pencairan Anggaran Insentif Penanganan Covid-19
Pemerintah Sederhanakan Pencairan Anggaran Penanganan Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyederhanaan percepatan pembayaran di bulan Juli dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Pemerintah Sederhanakan Pencairan Anggaran ini disebutkan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.
Dalam Kepmenkes yang baru tersebut diungkapkan proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan (nakes) tidak seluruhnya ke Kemenkes. Tapi ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah. Berikutnya dalam KMK tersebut juga menuliskan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah tetapi juga rumah sakit milik swasta yang menangani Covid-19.
Mekanismi Pencairan
Adapun mekanisme pencairan insentif di Kemenkes yaitu pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan. Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.
Selanjutnya fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes. Dan Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut. Setelahnya, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.
Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Setelah itu, usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian. Adapun sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan.(fik)








