Pemerintah Tegaskan Visa Haji Wajib untuk Ibadah Haji, Ini Alasannya

Ilustrasi

JAKARTA, SPIRITKITA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Widi Dwinanda dari Tim Media Center Kementerian Agama pada Minggu (19/5).

Widi menjelaskan ada empat alasan utama dalam fatwa tersebut:

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada syariat Islam yang bertujuan mengatur jumlah jemaah agar dapat beribadah dengan damai dan aman. “Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah,” kata Widi.

Kedua, izin haji sesuai kepentingan syariat untuk menjamin kualitas pelayanan kepada jemaah haji. “Hal ini akan memastikan pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.

Ketiga, memperoleh izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah. “Siapa pun yang mematuhi akan diberi pahala, sementara yang tidak mematuhi akan berdosa dan pantas menerima hukuman,” jelas Widi.

Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugiannya meluas ke jemaah lain. “Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar lebih besar daripada yang dilakukan sendiri,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *