Pemkab Lutim Terapkan Jam Malam untuk Siswa Mulai Pukul 22.00 WITA
LUTIM, SPIRITKITA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memberlakukan kebijakan jam malam bagi siswa dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Irwan Bachri Syam, Jumat (25/7/2025).
Dalam surat edaran tersebut, siswa-siswi dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA.
Namun, ada pengecualian bagi siswa yang mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan, kegiatan sosial atas izin orang tua, dalam keadaan darurat, atau saat berada di luar rumah bersama wali.
Bupati Lutim menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi pelajar dari pengaruh negatif lingkungan malam hari dan mendukung ketertiban umum di Luwu Timur.
“Kami ingin siswa lebih fokus pada kegiatan belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Ini bagian dari perlindungan anak dan upaya menjaga ketertiban malam hari,” tegas Irwan.
Pemerintah juga meminta semua elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam penerapan kebijakan ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, camat, lurah, kepala desa, dan kepala sekolah diminta untuk menyosialisasikan aturan ini serta melakukan pembinaan secara persuasif, tanpa pendekatan represif.
Pemkab Lutim berharap, partisipasi masyarakat dapat memperkuat pengawasan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran di lapangan.








