Pemkab Luwu Aktifkan Sistem Layanan Pengaduan Online
Pemkab Luwu Aktifkan Sistem Layanan Pengaduan Online
Pemerintah Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini Pemkab Luwu Aktifkan Sistem layanan pengaduan online. Dímana masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat atau LAPOR.
Demikian dísampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Luwu, Irwan saat dítemui di ruangannya, Rabu (21/04/2020).
“Masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi. Atau pengaduan melalui website www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 maupun aplikasi Android atau iOS Lapor,” papar Irwan.
Menurutnya layanan ini díkelola langsung oleh Pemerintah Daerah dan díkoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Ombudsman Republik Indonesia. Serta didukung oleh Korea International Coorperation Agency dan United Nations Development Program.
“Aspirasi atau aduan yang masuk akan kami verifikasi lalu teruskan ke OPD terkait untuk segera menindaklanjuti. Jadi masyarakat menerima jawaban langsung dari OPD yang menangani masalah tersebut,” papar Irwan.
Rumah di The Royal Micasa Nyaris “Sold Out”, Segera Miliki Sebelum Kehabisan
Terkait kerahasiaan pelapor, Irwan menambahkan bahwa laporan yang dísampaikan akan díjaga kerahasiaan identitas data dan isinya dísaat pelapor mengaktifkan fitur anonim dan rahasia laporan tidak akan díketahui oleh publik dan pihak terlapor.
“Pelapor juga akan díberikan tracking id sehingga dapat meninjau tindak lanjut laporan yang telah disampaikan,” tutup Irwan.(kar)
