Pemkab Luwu Salurkan BST Tahap II
“Agar lebih merata dan adil, maka BST dan BLT dana desa tidak boleh diberikan kepada masyarakat penerima bantuan PKH maupun BPNT. Tidak boleh ‘double’ bantuan yang diterima masyarakat”, lanjut H Basmin Mattayang
Lihat juga
Investasi Sarang Burung Walet Jadi Primadona di Kota Palopo
Pada kesempatan itu pula, Bupati mensosialisasikan penerapan Normal Baru dalam kehidupan sehari-hari yang tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Pada penerapan ‘New Normal’ atau Normal baru, aktifitas masyarakat kembali seperti biasanya. Hanya saja tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Sekarang kita boleh kembali melaksanakan sholat lima waktu berjamaah di Masjid. Pasar dan Toko kembali buka dengan syarat Penjual dan Pembeli harus memakai masker. Penerapan Normal Baru ini kita dituntut untuk lebih disiplin. Bahkan kedepan akan ditetapkan beberapa lokasi menjadi kawasan wajib memakai masker dan akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar aturan”, tutup H Basmin Mattayang.(rls)
