Pemkab Luwu Tertibkan 200 Unit Motor Trail Dinas, Fokus Pastikan Penggunaan Sesuai Tupoksi
LUWU, SPIRITKITA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas roda dua, khususnya jenis motor trail.
Melalui surat bernomor 900/807/BKAD/IV/2025, Bupati Luwu, H. Patahudding, melalui Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dinas jenis trail.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29–30 April 2025 di area parkir Kantor Bupati Luwu, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Seluruh pimpinan SKPD diminta untuk memutakhirkan data kendaraan dinas trail paling lambat 28 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban atas sekitar 200 unit kendaraan dinas jenis trail yang tercatat dalam aset pemerintah daerah.
Bupati Luwu ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan tersebut masih dalam penguasaan sah dan tidak digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Luwu, Randi, menyampaikan pemeriksaan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan pimpinan.
“Penertiban kendaraan trail dilakukan demi mendukung pelayanan ke wilayah terpencil. Kita ingin memastikan kendaraan ini digunakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, dari hasil inventarisasi sebelumnya, tercatat 1.189 unit kendaraan roda dua milik Pemkab Luwu, di antaranya 86 unit telah berpindah SKPD, 349 unit masih dikuasai oleh pensiunan, 18 unit dilaporkan hilang, dan 103 unit tidak ditemukan atau tanpa keterangan saat pengecekan.
“Langkah awal adalah penertiban, selanjutnya akan diatur pemanfaatannya agar tidak keluar dari tupoksi. Banyak kendaraan trail yang saat ini digunakan oleh pihak yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil,” jelas Randi.


