Pemkab Luwu Timur Gagas Perjanjian Kerja Sama Lintas Sektor OPD
Pemerintah kabupaten Luwu Timur mengagas perjanjian kerja sama lintas sektor OPD. Seperti yang terlihat hari ini, Rabu, 18 September 2019, disaksikan Bupati Lutim, H Muhammad Thoriq Husler Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos,P3A) dan Rumah Sakit Inco Sorowako, di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur.
PKS tersebut dalam rangka percepatan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir.
Baca Juga, Bayi Lahir di Luwu Timur Otomatis Miliki KIA, KK dan Akte Kelahiran
Bupati Thoriq Husler dalam sambutannya mengatakan bahwa, Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor OPD ini merupakan inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan keberhasilan pemenuhan hak masyarakat atas dokumen kependudukan.
“Semoga dengan sistem pelayanan ini, dapat memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak identitas anak, sehingga bayi yang baru lahir tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil tapi cukup difasilitas kesehatan terdekat yakni Puskesmas di setiap kecamatan,” kata Husler.
Ia menambahkan, salah satu tujuan dari penerapan PKS adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, dimana setiap pemohon khusus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi setiap bayi yang baru lahir.








