Pemkot Palopo dan KPKNL Siap Lelang Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Palopo dalam waktu dekat akan melaksanakan lelang barang milik daerah. Untuk kegiatan ini, Pemkot Palopo akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.
Dengan lelang tersebut, nantinya Pemkot melakukan penghapusan barang milik daerah berupa barang inventaris dan kendaraan dinas yang dimiliki. Lelang ini juga merupakan salah satu tahapan dalam proses pengelolaan BMD yaitu tahap penghapusan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Dalam Negri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hamzah Jalante mengatakan pelaksanaan lelang ini akan dilaksanakan secara terbuka di depan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tetang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Nanti kami akan umumkan di media cetak. Ancang-ancang pelaksanaan lelang tanggal 28 Nopember. Barang yang dilelang antara lain motor dan mobil,” kata Hamzah saat dihubungi, Minggu, 18/11/2018.
Ditambahkan Hamzah, proses lelang dijamin transparan dan kompetitif. KPKNL sendiri adalah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Sebelumnya, lanjut Hamzah, Pemkot Palopo telah menghapus sejumlah barang milik daerah yang ada di Mess Pemkot Palopo di Jakarta akhir oktober lalu. Penghapusan itu karena barang tersebut sudah rusak atau tidak layak pakai lagi.
“Yang rusak dimusnahkan, yang masih bernilai ekonomi, dijual dengan cara dilelang,” kata Hamzah.(****)









