Pemkot Palopo Sosialisasikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
PALOPO,SPIRITKITA — Pemerintah Kota Palopo mengadakan sosialisasi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala UPTP wilayah Palopo, Chandrawali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merespons kebijakan Penjabat Gubernur Sulsel yang telah mengeluarkan nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan keputusan ini, masyarakat Sulsel dapat menikmati keringanan seperti penghapusan denda, pembebasan bea balik nama, dan diskon pajak kendaraan hingga 40%.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Palopo terkait kebijakan gubernur. Chandrawali berharap agar ASN dapat membantu menyebarkan informasi ini agar dapat di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sekretaris Daerah Firmanza DP menyampaikan bahwa pemerintah Kota Palopo turut serta dalam mensosialisasikan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Ia mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam kegiatan ini dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini di hadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo Ilham Hamid, OPD se Kota Palopo, serta Camat dan Lurah se Kota Palopo.(*)
