Pemkot Palopo Perketat Pengawasan Usaha, THM Tanpa Izin Bakal Ditindak
“Melalui tim satgas ini, pengawasan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antar-OPD agar penerapan perizinan berbasis risiko berjalan optimal,” katanya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada izin tempat hiburan malam (THM) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Palopo.
“Kalau izin untuk bar, diskotek, atau sejenisnya, itu kewenangan provinsi. Di Palopo sendiri, tidak pernah ada izin THM yang diterbitkan,” tegasnya.
Beberapa tempat yang dianggap sebagai THM sejatinya berizin sebagai *kafe, restoran, atau sarana olahraga biliar*.
“Untuk usaha biliar, izinnya tercatat sebagai sarana olahraga. Kalau mau menambah kegiatan seperti karaoke atau live music, wajib menambah jenis usaha di KBLI,” jelasnya.
Menanggapi isu beredarnya minuman beralkohol di sejumlah kafe, Syamsuriadi menegaskan bahwa hasil pengawasan tidak menemukan adanya praktik penjualan minuman beralkohol secara resmi.








