Pemkot Palopo Perketat Pengawasan Usaha, THM Tanpa Izin Bakal Ditindak

Kantor Wali Kota Palopo.

PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menegaskan tidak semua pelanggaran izin usaha langsung berujung pada tindakan penutupan.

Penanganan setiap kasus dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran administratif hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha bukan hanya tanggung jawab DPMPTSP, melainkan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang masing-masing.

“Kalau dari sisi pengawasan, fungsi kami di DPMPTSP hanya sebatas koordinasi. Penindakan itu ada di Satpol PP, sementara pengawasan teknis berada di dinas terkait,” jelas Syamsuriadi.

Ia menambahkan, prosedur penanganan pelanggaran dimulai dari teguran administratif tahap pertama, kedua, hingga ketiga. Jika pelaku usaha tetap melanggar, maka dilakukan koordinasi lintas OPD untuk penindakan lebih lanjut.

“Kalau sudah diberikan teguran namun tetap dilanggar, barulah kami koordinasikan ke Satpol PP untuk penindakan. Tapi tidak semua pelanggaran langsung harus ditindak tegas,” ujarnya.

Sebagai langkah memperkuat pengawasan, Pemkot Palopo telah membentuk Tim Satgas Pengawasan, Penindakan, dan Penertiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim ini berfungsi memastikan seluruh kegiatan usaha di kota ini berjalan sesuai izin dan peraturan yang berlaku.

“Melalui tim satgas ini, pengawasan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antar-OPD agar penerapan perizinan berbasis risiko berjalan optimal,” katanya.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada izin tempat hiburan malam (THM) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Palopo.

“Kalau izin untuk bar, diskotek, atau sejenisnya, itu kewenangan provinsi. Di Palopo sendiri, tidak pernah ada izin THM yang diterbitkan,” tegasnya.

Beberapa tempat yang dianggap sebagai THM sejatinya berizin sebagai *kafe, restoran, atau sarana olahraga biliar*.

“Untuk usaha biliar, izinnya tercatat sebagai sarana olahraga. Kalau mau menambah kegiatan seperti karaoke atau live music, wajib menambah jenis usaha di KBLI,” jelasnya.

Menanggapi isu beredarnya minuman beralkohol di sejumlah kafe, Syamsuriadi menegaskan bahwa hasil pengawasan tidak menemukan adanya praktik penjualan minuman beralkohol secara resmi.

“Selama pengawasan, kami tidak menemukan peredaran minuman beralkohol. Kalau ada, itu jelas pelanggaran, karena sejauh ini belum ada izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di Palopo,” katanya.

Pemkot Palopo juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan laporan disertai bukti jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau masyarakat punya bukti, silakan dokumentasikan dan laporkan agar bisa kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” imbaunya.

Ke depan, pelaku usaha yang melanggar akan dipanggil dan dibina, dan jika tetap melanggar dapat dikenai sanksi penutupan sementara.

“Kami ingin pelaku usaha berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan menjalankan usaha sesuai izin,” tutupnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner