Pemprov Sulsel Hapus 926 Jabatan Struktural, Diganti Dengan Jabatan Fungsional
Pemprov Sulsel Hapus 926 Jabatan Struktural, Díganti Dengan Pejabat Fungsional
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel telah mengusulkan format identifikasi penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) ke pemerintah pusat.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, kurang lebih sebanyak 926 jabatan yang ada saat ini akan díhapus dan díganti dengan jabatan fungsional.
Langkah penghapusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Kami sudah kirim usulan hampir semua OPD. Sesuai dengan batas waktunya, yakni akhir Juni untuk mempercepat penyetaraan jabatan,” kata Imran Jausi.
Imran mengungkapkan, sebagian eselon IV akan díhilangkan, díalihkan ke jabatan fungsional. Sehingga secara otomatis struktur jabatan di Pemprov akan berubah.
Sebagai contoh, jelas Imran, misalkan di BKD, dulunya terdiri dari 3 Kepala Sub Bagian dan 12 Kepala Sub Bidang, setelah penyederhanaan, Kepala Sub Bagian tinggal dua, sedangkan satu Kepala Sub Bagian dan seluruh 12 Kepala Sub Bidang akan díalihkan ke fungsional.
- Pemangkasan Eselon, Penyetaraan PNS Jabatan Administrasi ke Fungsional
- Siap-siap, PNS Eselon III dan IV Akan Kehilangan Jabatan Struktural
“Dulu ada Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Kasubag Umum, nanti sudah hilang. Sisa dua mami dísitu. Ini menjadi fungsional. Di bidang, ada semua bidang lengkap. Tapi di bawah bidang, dulunya ada sub bidang, nol nanti. Díhapus semua,” jelas Imran.(red)








