Koni Palopo

Pemprov Sulsel Harap Malam Tahun Baru 2019 Diisi Kegiatan Positif

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang adanya pawai, pesta kembang api dan panggung hiburan pada malam pergantian tahun baru 2019 nanti.
Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 26 Desember yang diteken oleh Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan ditujukan ke 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel serta seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kesbangpol Sulsel, Asmanto Baso Lewa, jumat (28/12) membenarkan adanya surat edaran itu dan dikatakan surat tersebut telah dikirim kepada pemerintah kabupaten/kota dan seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Langkah ini diambil sebagai wujud simpati terhadap korban yang tertimpa musibah bencana tsunami di Provinsi Banten dan Provinsi Lampung. Berikut isi dari surat edaran yang melarang diadakan panggung hiburan saat pergantian tahun 2019 :
Pada saat malam pergantian tahun baru 2019, untuk tidak melaksanakan kegiatan seperti pawai kendaraan, pesta kembang api dan atau petasan, panggung hiburan malam serta kegiatan lainnya.

Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan kegiatan yang bersifat positif seperti memberikan bantuan sosial terhadap saudara kita yang tertimpa musibah bencana tsunami di Selat Sunda.
Diharapkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan koordinasi dengan TNl dan Polri

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebelumnya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulsel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, agar menyambut malam pergantian tahun, dengan banyak berzikir. 
Nurdin Abdullah sendiri dimalam pergantian tahun akan melakukan zikir dirumah jabatan. Dikatakan jika pada malam tahun baru lebih baik diisi dengan kegiatan rohani.
Sementara itu, Kabag Humas Sekretariat Pemkot Palopo, Eka Sukmawati dalam keterangan persnya mengungkapkan, terkait surat edaran tersebut, Pemkot Palopo telah menindaklanjuti ke seluruh stakeholder terkait OPD, camat dan lurah utk segera menyampaikan kpd masyarakatnya seluruh item yang ada dalam Surat Edaran tersebut.(****)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *