Pemprov Sulsel Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Penjual dan Importir Rokok Ilegal
MAKASSAR,SPIRITKITA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan bahwa penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus di lakukan untuk mencegah kerugian negara akibat rokok ilegal.
Dalam rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan dana pajak rokok bidang penegakan hukum tahun 2023, yang di adakan di Hotel Novotel pada tanggal 22 Juni 2023, Andi Darmawan menyampaikan bahwa persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat terus berkembang setiap tahunnya. Hal ini termasuk masalah rokok ilegal dan bea cukai rokok ilegal.
Beliau mengungkapkan, “Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau di stributor yang dengan sengaja menjual rokok yang seharusnya tidak boleh di jual atau di pasarkan.” Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak negatif pada kerugian negara dalam sektor pajak. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten/Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum Perda harus segera bertindak.
Andi Darmawan Bintang menekankan, “Kita harus mampu mengambil peran nyata dan bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Makassar untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun besar.” Menurutnya, Satpol PP memiliki tanggung jawab untuk menindak pelaku pelanggaran atau importir rokok ilegal.
Beliau juga mengapresiasi acara evaluasi dan monitoring mengenai pemanfaatan dana pajak rokok, dan mengungkapkan harapannya untuk mengalokasikan dan memanfaatkan dana tersebut dengan baik. Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya juga turut hadir dalam acara tersebut.(*)
